Selain dua kepala dinas, KPK juga memeriksa empat saksi lain.
Mereka adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) PUPR Kota Ambon Chandra Futwembunn, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz, Sekretaris Pribadi Wali Kota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa, dan wiraswasta Hendri Khoerniawan.
KPK sebelumnya menjerat Richard Louhenapessy dengan dugaan penerimaan suap terkait izin pendirian ritel.
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Wali Kota Ambon periode 2017-2022 itu sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait