TERNATE, iNews.id - DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), menyesalkan langkah bupati yang menahan gaji aparatur sipil negara (ASN) karena belum mengikuti vaksinasi Covid-19. Bupati Beny Laos diminta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Anggota DPRD Morotai, Ruslan Ahmad, mengatakan, gaji merupakan hak pekerja. Penahanan gaji karena ASN belum vaksinasi Covid-19 tidak tepat.
"Kalau masalah vaksinasi Covid-19 bagi ASN, seharusnya Pemkab Pulau Morotai mencari cara yang tepat misalnya ketentuan itu diberlakukan di masing-masing dinas sehingga bisa mengakomodir kepentingan vaksinasi yang ada di Pulau Morotai," ujar Ruslan, Minggu (8/8/2021).
Menurut dia, penahanan gaji ASN memperkeruh suasana pada masa pandemi Covid-19. Pada masa sekarang ini masyarakat termasuk seluruh ASN membutuhkan makan dan kebutuhan hidup lainnya.
"Bupati harus bertanggung jawab atas proses pelayanan publik di Pemkab Pulau Morotai yang pastinya akan terganggu pelayanan kepada masyarakat bila gaji ASN ditahan," kata dia.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait