AMBON, iNews.id - DPRD Kota Ambon bakal menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan nama calon penjabat (pj) wali kota baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat paripurna digelar seiring surat yang diterima dari Kemendagri.
"Iya benar kita sudah terima salinannya (surat dari Kemendagri). Nanti sembilan fraksi di DPRD akan paripurna untuk mengusulkan nama calon penjabat wali kota Ambon," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono, Jumat (31/3/2023).
Surat tersebut disampaikan Mendagri dalam perubahan regulasi mengenai pengusulan penjabat kepala daerah baik wali kota, bupati, dan gubernur yang akan berakhir pada Mei 2023 mendatang. Saat ini, pj wali kota Ambon dijabat Bodewin M Wattimena.
Perubahan itu tertuang dalam surat nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. Surat itu ditandatangani langsung oleh sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.
Surat Kemendagri tersebut bertuliskan tiga poin penting, yakni, penjabat bupati atau wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten atau kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten atau kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati atau wali kota.
Terakhir, usulan nama calon penjabat bupati atau wali kota sebagaimana dimaksud agar disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Menurut Rustam, pihaknya segera membahas pengusulan pj wali kota Ambon sesuai jadwal yang ditentukan. Sebab dalam surat tersebut dijelaskan batas pengusulan nama harus dilakukan sebelum 6 April 2023.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait