Kemudian terpidana Onggianto menggadaikan SPMK fiktif tersebut sebagai jaminan kredit ke PT Bank Maluku-Malut. Belakangan kredit tersebut tidak bisa dilunasi karena pekerjaan dalam SPMK yang menggunakan sumber dana APBD Provinsi Maluku ini tidak ada.
"Perbuatan pidana yang telah mereka lakukan menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2,25 miliar," kata Kajati.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait