Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP.

Bernad juga mengungkapkan, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP. Di antaranya memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.

"Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network