Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP.
Bernad juga mengungkapkan, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP. Di antaranya memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.
"Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait