AMBON, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Nizar Alkatiri (39), Rabu (19/1/2022). Nizar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, Nizar ditangkap di Jakarta. Nizar, kata dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,326 miliar.
"Nizar tertangkap di kawasan Jalan Senen Raya Jakarta Pusat pukul 21.42 WIB," ujar Wahyudi di Ambon, Jumat (21/1/2022).
Dia menuturkan, Nizar Alkatiri oleh tim intelijen Kejati Maluku kemudian diberangkatkan ke Ambon Jumat (21/1/2022) pukul 01.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.
Penetapan sebagai tersangka Nizar Alkatiri berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021, dan serta Surat Penetapan DPO atas dirinya karena sudah melarikan diri.
Nizar Alkatiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di Kantor Kecamatan Werinama sekaligus mantan penjabat kepala pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018. Saat ini tersangka telah ditahan oleh jaksa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan atas DD-ADD Negeri Administratif Tobo Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 Nomor : 700/14-lhp.ltkab.SBT/IX/2021 Tanggal 21 September 2021, kerugian keuangan negara Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp111, 4 juta.
Selain itu, Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp707,3 juta dan Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp886.3 juta Kemudian dikurangi dengan anggaran yang disetor ke kas daerah sejumlah Rp378.4 juta, sehingga total kerugian keuangan negara DD-ADD Negeri Administratif Tobo untuk tiga tahun anggaran sejumlah Rp1,326 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait