Selain itu ada syarat yang ditetapkan yakni memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasyankes juga harus memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi yang terlatih dan memenuhi syarat.
"Kita telah melalukan kunjungan ke fasyankes untuk melihat syarat dan kelayanan, selanjutkan akan ditetapkan fasyankes mana yang akan menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi, " ujarnya.
Tahap awal sebanyak 3.762 tenaga kesehatan di akota Ambon menjadi sasaran menerima vaksin tahap pertama. Vakisinasi akan dimulai 14 Januari 2021.
Pelaksanaannya dilakukan dalam empat tahapan. Tahap pertama dan kedua dimulai 14 Januari - April 2021. Untuk tahap tiga dan empat akan dimulai 4 April 2021 sampai Maret 2022.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait