Selain melakukan proses hukum pada tersangka, penyidik juga berupaya untuk mengembalikan dan memulihkan keuangan negara.
"Penyidik akan menyita setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil perbuatan korupsi yang dilakukan RAS untuk memulihkan keuangan negara," katanya.
Saat ini RAS belum ditahan karena semua kewenangan berdasarkan pasal 21 KUHAP ada di tangan penyidik seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait