Tim penyidik Kejati Bali menggeledah Kantor UPTD PAM Dinas PUPRKIM terkait kasus dugaan fee proyek. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Selain melakukan proses hukum pada tersangka, penyidik juga berupaya untuk mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. 

"Penyidik akan menyita setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil perbuatan korupsi yang dilakukan RAS untuk memulihkan keuangan negara," katanya.

Saat ini RAS belum ditahan karena semua kewenangan berdasarkan pasal 21 KUHAP ada di tangan penyidik seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network