Dia mencontohkan, dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan penyelundupan organ manusia dilarang, dan dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa penyelundupan manusia adalah bentuk kejahatan transnasional.
"Jadi bisa dipastikan bahwa polisi harus menyidik dan menindak oknum pemesannya di Indonesia, dan pastikan mereka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ucapnya.
Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta terus berkolaborasi dalam hal peningkatan pengawasan dalam kejahatan transnasional.
Dia menilai, langkah koordinasi dan kolaborasi tersebut dibutuhkan karena semakin canggihnya aksi-aksi pidana yang bisa dilakukan secara lintas negara.
Sebelumnya, Polri meminta konfirmasi Kepolisian Federal Brasil terkait paket berisi organ-organ manusia yang diduga dipesan oleh seorang perancang busana asal Indonesia.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait