JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ekspor benih lobster. Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama setahun menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy kerap mengambil kebijakan berbeda dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Edhy sepertinya enggan meneruskan program Susi, mulai dari pembukaan kembali ekspor benih lobster hingga penenggelaman kapal.
Berikut rangkuman kebijakan kontroversial Edhy yang yang kontra dengan Susi:
1. Alat Tangkap Cantrang
Edhy memperbolehkan kembali cantrang sebagai alat tangkap ikan Alat tangkap tersebut bersama 16 lainnya yang dianggap merusak lingkungan dilarang saat Susi menjabat lewat Permen KP 2/2015 dan Permen KP 71/2016.
Kajian pencabutan larangan cantrang sudah dibahas sejak 2019. Edhy membolehkan cantrang dengan alasan bahwa pemerintah tak ingin membeda-bedakan karena nelayan kecil banyak juga yang memiliki cantrang.
“Yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,” kata Edhy.
2. Larangan Transhipment
Kebijakan Susi yang akan dihapus di era Edhy Prabowo yaitu larangan pembongkaran muatan (transhipment) di atas laut. Susi melarang praktik ini lewat Permen KP 57/2014.
Edhy beralasan larangan transhipment menghambat investasi karena membuat lapangan kerja semakin sedikit. Dia menyebut, praktik ini seharusnya diizinkan dengan catatan pengawasan dilakukan teknologi GPS.
"Dia lagi ngapain di pinggir pantai itu pun kelihatan, sampai 30 senti pun kelihatan, jadi kalau orang ngangkat ikan mindahin ikan kelihatan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait