Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Dok. iNews.id).

Sedangkan, atas nama Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, serta dua wiraswasta masing-masing Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Maria Sutini Weking diperiksa di Gedung Mako Brimob Ambon.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network