TERNATE, iNews.id - Calon polisi wanita (Polwan) bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula gugur sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II 2022 di Polda Maluku Utara (Malut). Alasannya dinyatakan gugur lantaran faktor usia.
Sulastri Irwan yang telah lulus tes dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sementara Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus. Kasus yang viral dan mendapat sorotan ini pun mendapat perhatian dari Mabes Polri.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sandi Nurgroho mengaku telah mendapatkan laporan calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan.
"Dia lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan panitia dengan peserta peringkat keempat dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," ujar Sandi, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait