Thomy Wattimena (kaos hitam) DPO korupsi selama enam tahun tertangkap di Kota Ambon. (ANTARA/HO/Kejati Maluku)

Thomy Wattimena selaku pemilik CV Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp97,6 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya.

Setelah penangkapan terpidana, tim intelijen Kejari Kepulauan Aru menitipkannya di Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya. Kemudian terpidana akan diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke Lapas setempat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network