AMBON, iNews.id - Polda Maluku akan memanggil MS, perempuan korban dugaan pemerkosaan dan penganiayaan dua oknum polisi di Ambon. Hal ini terkait pengakuannya soal laporan palsu di Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengaku sangat menyesalkan pernyataan MS. Dia juga belum mengetahui alasan di balik pernyataan terbalik MS tersebut.
“Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa secara jelas dan runut kepada penyidik serta dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ujar Ohoirat, Minggu (2/7/2023).
Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.
“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP. Antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut,” katanya.
Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait. Pemanggilan ini untuk dilakukan klarifikasi.
“Kami akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.
“Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait