AMBON, iNews.id - Polda Maluku akan memanggil MS, perempuan korban dugaan pemerkosaan dan penganiayaan dua oknum polisi di Ambon. Hal ini terkait pengakuannya soal laporan palsu di Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengaku sangat menyesalkan pernyataan MS. Dia juga belum mengetahui alasan di balik pernyataan terbalik MS tersebut.
“Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa secara jelas dan runut kepada penyidik serta dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ujar Ohoirat, Minggu (2/7/2023).
Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.
“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP. Antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait