AMBON, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Lityo Sigit Prabowo mengeluarkan dua surat keputusan untuk almarhum Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dia merupakan anggota Polri yang gugur menjadi korban penembakan saat konflik di Pulau Haruku, Maluku Tengah.
Surat keputusan Kapolri yang pertama menyatakan Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth gugur dalam bertugas dan kedua Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya Briptu menjadi Brigadir Anumerta.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengungkapkan, dua keputusan yang ditandatangani Kapolri tertanggal 22 Februari 2022 ini dengan nomor: Kep/248/II/2022 tentang Keputusan Gugur dalam melaksanakan tugas dan Kep/249/II/2022 tentang KPLBA.
"Atas pengusulan dari Bapak Kapolda Maluku, hari ini Bapak Kapolri sudah menandatangani dua keputusan. Pertama almarhum dinyatakan gugur dalam menjalankan tugas. Kemudian yang kedua, almarhum dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Anumerta," kata Roem, Rabu (23/2/2022).
Editor : Donald Karouw
kenaikan pangkat luar biasa maluku tengah kapolri kapolda maluku korban penembakan Pulau Haruku gugur
Artikel Terkait