AMBON, iNews.id – Institusi Polri bertindak tegas terhadap oknum anggota yang melanggar hukum. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), Selasa (24/2/2026).
Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan MS di Kota Tual beberapa waktu lalu.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, sanksi PTDH diberikan karena MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
Dalam persidangan, Majelis Kode Etik memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring.
"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang Hartanto.
Meski sudah resmi dipecat dari kedinasan Polri, perjalanan hukum Bripda MS tidak berhenti di situ. Irjen Dadang memastikan, proses pidana terkait aksi penganiayaan yang dilakukan MS akan terus berjalan di Polres Tual.
"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait