MALUKU UTARA, iNews.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memusnahkan Rp562 miliar uang lusuh. Pemusnahan itu dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2020.
"Selama setahun, kami telah melakukan pemusnahan uang tidak layak. Sejak Januari hingga Desember 2020 sebesar Rp562 miliar," kata Humas BI Malut, Yudho Jati Prasetyo, Minggu (10/1/2021).
Dia mengatakan, sesuai data yang tercatat pada Januari 2020 mencapai Rp74 miliar, Februari Rp40.5 miliar, Maret Rp77.5 miliar, April Rp10.4 miliar, Mei Rp23.8 miliar dan pada Juni Rp 39.3 miliar.
Yudho menambahkan, uang lusuh yang dimusnahkan itu diambil dari perbankan langsung dari kas kantor cabang.
"Kami langsung mengambil uang yang telah disortir perbankan di kantor cabang bukan di unit kabupaten/kota," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait