Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/MENKES/363/2020, Nomor : 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Ada sejumlah poin penting yang harus diterapkan oleh sekolah, di antaranya wajib mematuhi protokol kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 dengan menyiapkan surat pernyataan setuju dan atau tidak setuju dari orang tua/wali siswa tentang kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah masing-masing. Selain itu, juga dilakukan pembagian atau sif setiap siswa yang dikembalikan pada sekolah masing-masing.
Sedangkan, panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yakni tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah. Selain itu, ditiadakan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler.
Apabila orang tua/wali siswa mengantar dan menjemput anak, wajib menggunakan masker. Apabila sekolah tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait