Ilustrasi belajar tatap muka di sekolah. (Foto Antara).

Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/MENKES/363/2020, Nomor : 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.

Ada sejumlah poin penting yang harus diterapkan oleh sekolah, di antaranya wajib mematuhi protokol kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 dengan menyiapkan surat pernyataan setuju dan atau tidak setuju dari orang tua/wali siswa tentang kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah masing-masing. Selain itu, juga dilakukan pembagian atau sif setiap siswa yang dikembalikan pada sekolah masing-masing.

Sedangkan, panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yakni tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah. Selain itu, ditiadakan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler.

Apabila orang tua/wali siswa mengantar dan menjemput anak, wajib menggunakan masker. Apabila sekolah tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network