Bandara Pattimura Ambon, Maluku menerapkan syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). (Foto: Antara).

Sedangkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Menurutnya, hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dia menuturkan, untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melampirkan tes Antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.

Sementara, terkait penerapan kebijakan baru itu, dia mengimbau masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network