AMBON, iNews.id - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah melimpahkan berkas perkara dua tersangka judi online kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi. Kedua tersangka yakni HJT alias Paten (30) dan RAMT alias Rido (34).
"Kami sudah melaksanakan tahap satu penyerahan berkas kepada jaksa untuk perkara judi online yang melibatkan dua tersangka," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan, pelimpahan berkas perkaranya bernomor T/06/III/2021/Reskrim tanggal 03 Maret 2021 atas nama tersangka HJT alias Paten. Selaknjutnya berkas perkara nomor T/07/III/2021/Reskrim tanggal 03 Maret 2021 atas nama tersangk RAMT alias Rido.
“Penyerahan berkas perkara itu untuk diteliti oleh JPU Kejari Masohi. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu hasil dari penelitian yang dilakukan oleh jaksa,” katanya.
Dia berharap semoga tidak ada kendala lagi dalam berkas perkara itu, sehingga kasus dengan melibatkan kedua tersangka itu segera dituntaskan. Kedua tersangka dijerat melanggar padal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait