Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi gaji Satpol PP Seram Bagian Timur (SBT) ke Kejari SBT. (Foto: Antara)

Ia mengungkapkan, atas tindakan tersebut, AR dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network