AMBON, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan suap izin cabang Alfamidi di Kota Ambon ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut segera diadili.
"BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini," kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/9/2022).
Richard dan Andrew diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022. Mereka diduga menerima suap dari Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.
Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.
"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," ujar Yacobis.
Editor : Rizky Agustian