TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara (Malut) melimpahkan 8 tersangka dan barang bukti dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Pelimpahan dilakukan pada Sabtu (10/6/2023).
"Jumlah tersangka yang diserahkan sejumlah delapan orang dengan perincian empat tahanan dari Dit Reskrimum, tiga orang tahanan dari Dit Resnarkoba dan satu orang tahanan dari Pengadilan Negeri, kedelapan tersangka tersebut yakni JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP," kata Dir Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, Minggu (11/6/2023).
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi lima senpi rakitan berbagai jenis, satu laras panjang dan bodi senjata, dua magazine, puluhan butir amunisi atau peluru, dua unit handphone, dan dua unit mobil.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan, tujuh tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Ternate, dan satu orang ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara," katanya.
Menurut Irwan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka mendapati senpi rakitan di kediaman pelaku pada Februari 2023 lalu.
Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela Halmahera Utara, hingga Papua.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait