Polisi menangkap dua maling spesialis pembobolan rumah kosong di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto/Dok Polres Manggarai Barat)

Dalam melancarkan aksi, mereka terlebih dahulu berkeliling memantau rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Keduanya kemudian masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan. 

"Sasaran dari terduga pelaku yakni barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop hingga perhiasan emas," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Smentara, kami baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network