Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: Antara).

Sementara terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, dia meminta Kepala Kanwil Kemenag, KUA hingga penyuluh agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham akan pentingnya edaran ini.

Apalagi, kata dia, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami secara utuh soal surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa SE 05/2022 tidak melarang pengeras suara di masjid, tapi mengatur pengeras suara demi keharmonisan bersama.

"Kami memiliki puluhan ribu penyuluh agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kami berharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," ucapnya.

Selain menerjunkan penyuluh untuk sosialisasi edaran ini, lanjut dia Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam.

"Kami bersama-sama dengan DMI, MUI dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network