TERNATE, iNews.id - Sebanyak 972 bungkus atau 19.972 batang rokok ilegal diamankan petugas Kantor Bea Cukai Kota Ternate, Maluku Utara (Malut). Jumlah ini merupakan hasil pengamanan selama tahun 2020.
"Penindakan rokok ilegal dilakukan 12 kali di dua lokasi yang berbeda. Pertama Kabupaten Kepulauan Sula dan Kepulauan Taliabu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktovianus, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, peningkatan pengawasan pada barang kena Cukai Hasil Tembakau (CHT) dimulai sejak Januari hingga pengujung tahun 2020. Sejak awal hingga akhir tahun, pihaknya melakukan operasi pasar dengan menindak sejumlah kios atau pedagang yang menjual rokok ilegal.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait