Ilustrasi pencabulan anak di Maluku Tengah.(Okezone/stutterstock)

AMBON, iNews.id - Pria tua berusia 66 tahun ditangkap anggota Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Korbannya seorang bocah perempuan berusia 5 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HK berdasarkan laporan keluarga korban.

"Tersangka berinisial HS diamankan personl Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/361/VII/ 2022/Maluku/Resta Ambon," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku berjalan kaki dari rumah menuju sungai untuk tujuan buang air besar. Saat di lokasi dia melihat korban sedang bermain di sungai.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network