SERAM BAGIAN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap ST alias Sirajuddin (39), warga Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Dia diduga telah mencabuli empat anak di wilayah itu selama beberapa waktu terakhir.
"Peristiwa ini pertama kali menimpa korban W, yang saat itu tertidur di dalam rumahnya. Setelah itu pelaku menemui korban AK, yang saat itu berada di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, dikutip dari portal Polri, Kamis (30/3/2023).
Dua korban lain yang turut menjadi korban aksi bejat pelaku berinisial AL dan NA. Keduanya dicabuli oleh pelaku pada waktu yang berbeda.
Selain itu, pelaku disebut juga sempat mengancam untuk membunuh korban NA agar menuruti kemauannya.
"Pelaku lalu mengancam untuk membunuh korban, sehingga korban merasa ketakutan dan pelaku langsung memancarkan aksinya," kata Irwan.
Tak kuasa dengan perbuatan pelaku, para korban melapor ke keluarga mereka. Usai mendengar cerita para korban, keluarga kemudian melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisian.
"Setelah kita menerima laporan tim kemudian bergerak dan langsung menangkap pelaku di Dusun Tanah Goyang. Pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap," ujar Irwan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres SBB. Dia dijerat UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait