Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Mido Manik.
Kini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait