Dalam penangkapan tersebut, Satgas Gakkum berhasil mengamankan salah satu warga yang berperan sebagai pengecer maupun penjual nomor togel.
Satgas Gakkum kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Dit Reskrimum Polda Malut untuk dimintai keterangan dan melakukan proses lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp1.350.000, Satu buah KTP, satu buah SIM C, satu buah ATM Mandiri, satu buah ATM BCA dan satu buah handphone merek Infinix warna hijau.
Sementara itu, Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko menginstruksikan jajarannya di Kota Ternate untuk tegas menindak pelaku terkait perjudian. "Saya akan tindak jika ada masyarakat yang memasang togel," ucapnya.
.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait