Ilustrasi ayah di Ambon ditangkap usai diduga memerkosa anak kandungnya. (iNews.id)

Personel gabungan Unit Buru Sergap dan PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon kemudian menangkap pelapor.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 KUHP.

Diketahui, awalnya tersangka OR berkenalan dengan korban pada 27 Juni 2022. Dia mengajaknya berpacaran kemudian membawanya ke sebuah penginapan di kawasan Wayame-Ambon. Di tempat tersebut diduga korban dicabuli.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network