Ayah yang memerkosa anak kandung berusia 7 tahun saat ditangkap di Mapolresta Mataram. (Foto : iNews/Edy Gustan)

"Hasil visum menunjukkan ada pembukaan selaput dara di bagian kelamin korban yang diduga disebabkan benda tumpul," kata Mustofa. 

Dari hasil keterangan saksi, hasil visum serta penyelidikan, polisi menyimpulkan ada unsur pidana. Pelaku lalu ditangkap dan polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti visum. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk ke dalam tidak pidana," kata Kapolresta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network