Dia berharap pemerintah kabupaten/kota jika menemukan hal serupa melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pidana penggelapan aset.
"Jadi aset tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa melaporkan ke APH dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset negara," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan turun mendampingi di lapangan, misalnya tidak dikembalikan bisa dilaporkan dan itu masuk ke ranah tindak pidana penggelapan aset, termasuk rumah dinas mantan anggota DPRD akan dilakukan penyelamatan.
"Rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai lima ASN aktif dan satu mantan anggota DPRD," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait