AMBON, iNews.id - Ambon menunda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di delapan desa hingga dua bulan ke depan. Penundaan ini dilakukan mengikuti kebijakan Kemendagri.
"Penundaan ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penundaan pelaksanaan pilkades pada masa pandemi Covid-19," kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu, Rabu (11/8/2021).
Pilkades serentak rencananya bakal digelar di Desa Galala, Wayame, Poka, Hunuth, Nania, dan Waiheru. Selain itu pilkades juga digelar di negeri adat Batu Merah.
Menurut dia, pilkades serentak bagi tujuh desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon berakhir. Sekarang ini, regulasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pilkades Serentak dievaluasi bagian hukum untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020.
"Setelah regulasi siap tahapan selanjutnya pembentukan panitia pemilihan tingkat kota, dan sosialisasi, serta panitia pemilihan tingkat desa dan negeri," tuturnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait