TERNATE, iNews.id - Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), Edi Langkara menskors tiga pejabat karena tak pernah mendampingi dirinya dalam kegiatan formal. Sekda Halteng, Yanto M Asri membenarkan penjatuhan sanksi skorsing itu.
"Setiap kegiatan resmi mereka tidak pernah hadir, sehingga Bupati menjatuhkan sanksi berupa skorsing untuk beberapa minggu ke depan. Selain itu mungkin juga ada hal-hal lain yang belum diselesaikan," ujar Yanto, Selasa (10/8/2021).
Ketiga pejabat yang diskorsing yakni Kadis Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arif Djalaludin, Kaban Perencanaan Penelitian Pengembangan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Salim Kamaluddin, dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) Ahmad Rackib. Selain ketiganya, staf Ahli Bupati, Samsul Bahri juga diskors.
Menurut Yanto, setiap kegiatan bupati secara formal wajib hukumnya untuk diikuti oleh seluruh pejabat eselon II maupun III dan IV. Ketiga pejabat dan seorang staf melanggar aturan tersebut.
Dia menilai, skorsing ini menjadi perhatian buat seluruh Kepala OPD terkait dengan disiplin, karena niat Bupati adalah bagaimana memberikan contoh dari pejabat eselon II ke bawah. Namun Yanto tidak bisa memastikan berapa lama skors yang harus dijalani pejabat-pejabat tersebut.
"Kalau pejabat eselon II ini ugal-ugalan tidak mau hadir pada acara penting seperti ini, lalu bagaimana stafnya, mereka juga pasti tidak hadir," tandas Yanto.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait