Dia menuturkan, aparat Polres Tanimbar masih menyelidiki kasus perdagangan satwa liar tersebut. Burung nuri tanimbar, kata dia termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Organisasi konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan burung nuri itu dalam daftar satwa yang hampir terancam punah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait