P2TP2A Kota Ambon menyebut 85 persen kekerasan seksual terjadi karena terpicu media sosial. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Adapun keenam pelaku ialah AKK (17), RZH (14), SAK (15), NHT 16 dan ARM (16), dan AW (18). Mereka semua ditangkap tak lama setelah peristiwa itu terjadi.

Insiden itu terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, kota Ambon pada (29/9) lalu.

Kasus rudapaksa itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru. Lalu, korban langsung dibawa ke rumah kosong yang sudah ada para pelaku lain.

Para pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan dan sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Mereka dijerat dengan undang-undang pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network