AMBON, iNews.id - Petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon menyita 80 liter minuman keras (miras) tradisional sopi dari tiga buruh pelabuhan. Miras ditemukan tiga buruh atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) ketika sedang mengangkut barang ke atas Kapal Pelni yang berlabuh dari Pelabuhan Bau-Bau.
Polisi langsung menginstruksikan ketiga buruh itu untuk membuangnya ke laut. Sebab selain pemilik barang tidak diketahui, seluruh miras tersebut ilegal karuna tanpa dilengkapi izin resmi.
“Para TKBM ini langsung diperintahkan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk memusnahkannya dengan cara menumpahkan miras tersebut ke laut," ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I Leatemia, Senin (6/9/2021).
Leatemia mengungkapkan penemuan puluhan liter miras itu terjadi pada akhir pekan lalu. Total 80 liter miras tradisional tersebut dikemas dengan menggunakan 16 plastik bening panjang berukuran 5 liter dan disimpan dalam dua buah kardus.
"Tiga TKBM ini kedapatan sedang mengangkut barang ke atas sebuah kapal PT Pelni yang baru tiba dari pelabuhan Bau-Bau, selanjutnya berangkat ke ke wilayah Timur Indonesia," kata Leatemia.
Menurut dia, hingga saat ini masih saja ada oknum-oknum tertentu yang berusaha mengangkut miras tanpa izin ke atas kapal menuju daerah lain untuk diperdagangkan. Namun aparat kepolisian akan terus melaksanakan pengamanan dan memeriksa barang bawaan maupun bagasi untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras, serta barang ilegal lainnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait