Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Sedikitnya delapan personel Polri disanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga Selasa (13/9/2022). Sanksinya beragam, mulai dari penempatan khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebanyak empat dari delapan personel polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara sisanya ditetapkan melanggar etik.

Berikut daftar nama polisi yang sudah menjalani sidang KKEP: 

1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo; 
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; 
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; 
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network