Pratu Heriyanto Korban Penembakan KKB di Distrik Beoga Puncak Dievakuasi ke Timika (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah menetapkan kekerasan di Papua sebagai tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul pembunuhan 8 pekerja proyek tower PT Palapa Timur Telematika (PTT) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengutuk keras berulangnya peristiwa kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa di Papua. Dengan terus berulangnya aksi tersebut, LPSK mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme. 

"Aksi-aksi (kekerasan bersenjata) seperti ini dampaknya menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat. Pemerintah dan jajaran aparat keamanan tidak perlu ragu menyatakan peristiwa itu sebagai bentuk teror di masyarakat," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).

Menurut Hasto, jika peristiwa kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia ini dapat dinyatakan sebagai peristiwa terorisme, LPSK dapat membayarkan kompensasi kepada para korban. 

Sebab sampai saat ini, kompensasi atau ganti kerugian negara hanya diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Meski begitu, LPSK tetap dapat memberikan perlindungan dalam bentuk lain bagi saksi yang mengetahui peristiwa penembakan di kamp PT PTT tersebut. 

"Masyarakat Papua jangan terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan pelaku. Khusus masyarakat yang mengetahui peristiwa penembakan di sekitar kamp PTT, tidak perlu takut memberikan informasi kepada aparat keamanan agar pelakunya dapat diproses hukum," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network