Anggota Polairud Polda Maluku Utara menangkap tujuh pelaku bom ikan di Pulau Taliabu, salah satunya ditembak. (Foto: MPI/Ismail Sangaji)

TALIABU, iNews.id - Polairud Polda Maluku Utara menangkap tujuh pelaku pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (27/5/2022). Mereka merupakan nelayan dari Bokang, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Informasi dirangkum iNews, penangkapan ini bermula saat personel patroli rutin di perairan dan mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Selanjutnya personel menuju lokasi sesuai laporan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. Melihat hal tersebut, personel mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkannya malah justru melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai.

"Personel langsung mengejar kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan menembak paha kiri. Di situlah baru Kapal Musda 02 dimatikan mesinnya dan para awak kapal keluar ke atas dek," ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Jumat (27/5/2022). 

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom ikan dalam botol.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network