Ilustrasi buron korupsi. (Foto: Sindonews)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyarankan tujuh terpidana kasus korupsi berstatus daftar pencarian orang (DPO) agar menyerahkan diri secara baik-baik. Kasus hukum mereka sudah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Kami sarankan para DPO menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri dan bersembunyi bagi setiap pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti kami tangkap," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudy di Ambon, Sabtu (31/10/2020).

Rudy mencontohkan, salah satu DPO yakni Sunarko yang merupakan terpidana korupsi dana proyek pembangunan infrastruktur Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, sudah diciduk. Dia berstatus DPO sejak April 2020.

"Saat ini masih tersisa tujuh terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa. Kecuali yang dari Kabupaten Buru bernama Ricky itu sudah ditangkap," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network