Dia menyebut dalam operasi ini terdapat dua sanksi yang diberikan, yakni sosial dan denda. Untuk warga yang baru pertama melanggar, dikenakan bayaran Rp50.000, dua kali pelanggaran Rp100.000. Sementara tiga kali melanggar Rp250.000.
“Namun jika mereka yang melanggar tidak membawa uang, bisa dilakukan sanksi sosial, seperti push up, menyapu jalan dan angkat sampah," katanya.
Dia menyatakan jika warga efektif gunakan masker, dapat membantu memutus mata rantai penularan Covid-19. Masyarakat yang terkena razia disosialisasikan terkait dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Sadik menjelaskan operasi dilakukan petugas melalui pendekatan edukatif, humanis, dan tegas dalam penerapan protokol kesehatan. Dengan operasi ini, masyarakat menjadi patuh terhadap protokol kesehatan. Sanksi terhadap pelanggar sesuai Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait