Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. (Foto: Antara).

Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku ditemukan kerugian keuangan negara Rp600 juta.

"Kedatangan mereka untuk diperiksa sebagai tersangka, namun untuk sementara belum ditahan penyidik karena proses pemeriksaannya masih berlanjut," ujarnya.

Dia menuturka, Kejati Maluku telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon sebagai tersangka sejak awal November 2022.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network