TUAL, iNews.id - Sebanyak 4 anggota Polres Tual diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Mereka dinilai telah melanggar kode etik.
"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Selasa (14/9/2021).
Mereka yakni Bripka Mulyana Prasetya Tukloy, Bripda Melyanus Lodar, Bripda Riffai Lussy dan Brigpol Frejon Heumassy. Upacara pemberhentian ini berlangsung Selasa pagi di Mapolres Tual.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait