Dia menjelaskan, remisi ini merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi yang telah tertuang dalam aturan undang-undang.
"Saat ini tahanan sebanyak 512 orang, sedangkan narapidana 2.617 orang. Total keseluruhan tahanan dan narapidana di NTT 3.129 orang," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait