AMBON, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega mengakui dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota dan pelataran parkir di Saumlaki, Tanimbar belum ditahan. Kedua tersangka yang dimaksud yakni, mantan Kadis PUPR Tanimbar, AS alias Doni dan HH alias Hartono yang menjadi kontraktor.
Rorogo menuturkan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap empat tersangka, namun yang hadir hanya tersangka FYP alias Frans bersama Wil. Terhadap keduanya penyidik langsung mengenakan status penahanan.
"Karena dua tersangka lain belum memenuhi panggilan maka kami akan membuat surat panggilan kedua terhadap mereka," kata Rorogo, Selasa (29/6/2021).
Tersangka FYP bertindak selaku pengawas dalam proyek tahun anggaran 2017 tersebut. Sedangkan Wil pejabat pembuat komitmen.
Terhadap tersangka FYP, dilakukan status penahanan di Rumah Tahanan Negara Waiheru-Ambon, sedangkan Wil ditahan di Lapas khusus perempuan di Kota Ambon.
"Mereka yang belum memenuhi panggilan penyidik Kejati guna diperiksa sebagai tersangka adalah mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AS alias Doni serta HH alias Hartono yang menjadi kontraktor dalam proyek itu," ujar Kajati.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait