Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Mugi Sekar Jaya, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)

Sebelumnya, dua warga Halsel ini diamankan anggota Marnit Pos Polairud Bacan karena kedapatan menangkap ikan dengan destruktif fishing. Keduanya merupakan warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan. Mereka diamankan di Perairan Tanjung Topa tak jauh dari desa setempat.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit perahu katinting beserta 2 mesin 9 PK dan 5 PK. Kemudian 4 buah bom ikan yang dikemas dalam botol bir, 2 buah alat tangkap serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong plastik.

"Kedua tersangka diancam Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network