AMBON, iNews.id - Dua pencuri senjata api (senpi) laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam dihukum sembilan tahun penjara. Salah satu pelaku ditembak di kaki karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Kedua pelaku yakni MK dan SAT, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah. Keduanya beraksi pada Minggu (1/11/2020) malam. Empat hari kemudian, keduanya ditangkap polisi.
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo SN Simatupang, menegaskan rumah pelaku berada satu desa dengan pelaku.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK. Sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba," katanya, Rabu (11/11/2020).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait